Jumat, 16 Maret 2018

Ketua Majelis Perkara PK Ahok Dituju Kepada Hakim Artidjo Alkostar

BANDARQ
Ahok Menjalankan Sidang PK Yang Ditanggapi MA
BandarQ - Perkara peninjauan kembali (PK) yang diserahkan terpidana masalah penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok telah diolah di Mahkamah Agung. Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi menyebutkan, Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk jadi ketua majelis PK vonis 2 th. penjara Ahok.

"Telah diputuskan majelisnya, diketuai Dr Artidjo Alkostar jadi ketua majelis," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3/2018).

Terkecuali Artidjo, hakim beda yang juga akan mengatasi PK tersebur yaitu Salman Luthan serta Sumardijatmo. Ia memprediksi putusan perkara PK yang diserahkan Ahok juga akan diketok kurun waktu dekat. Cuma saja, Suhadi malas membuka kapan saat persisinya.

"Paling lama dua minggu akan tiba telah putus. Saya akan tidak tentukan tanggalnya karna kelak sangat banyak yang menunggu," katanya.

Di ketahui, Artidjo adalah hakim agung yang sering mengatasi kasus-kasus berat seperti korupsi. Artidjo sering memperberat hukuman koruptor yang memajukan kasasi. Terlebih dulu, pengacara Ahok, Josefina, menyebutkan nanti akan tidak ada sekali lagi sidang PK. Ia menerangkan MA juga akan segera keluarkan putusan.

"Terkecuali bila kelak dari majelis ada masih tetap kurang apa mungkin saja dia pingin dengar apa ya kita dapat di panggil," tandasnya.

Terlebih dulu, ada banyak point pertimbangan Ahok dalam mengajukan PK, satu diantaranya vonis pada Buni Yani 1, 5 th. di Pengadilan Negeri Bandung.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -