Senin, 29 Januari 2018
Pemerintah Menyebut Tarif Listrik Akan Mengalami Kenaikan
![]() |
| Pemerintah Menyebut Tarif Listrik Akan Mengalami Kenaikan |
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng, menyebutkan, akan adanya kenaikan tarif listrik yang kemungkinan mengikuti tren lompatan HBA. Tarif listrik diperkirakan yang akan mengalami kenaikan adalah yang non subsidi, yakni selain tarif listrik 450 VA dan 900 VA.
"Ya tentu bakal naik. Nanti harus mencari formulasi baru lagi jika memang diharuskan adanya penyebab yang harus di-adjusted kembali," ujar Andy saat di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Namun, Andy belum bisa mengungkapkan berapa besar kemungkinan kenaikan tarif listrik non subsidi berhubung dengan dimasukannya HBA ke dalam formula tarif listrik.
"Waduh untuk sekarang belum bisa, belum diperhitungkan," kata Andy.
Kementerian ESDM merencanakan akan melakukan perubahan formula terhadap penyusunan tarif listrik dengan memasukan HBA. HBA sendiri akan menjadi faktor tambahan dalam perhitungan tarif listrik berhubungan dengan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Ya itu urusan kebijakan dari pemerintah nantinya. Kan jika yang namanya pemerintah tidak cuma listrik saja, ada faktor-faktor lainnya. Jadi kita harus melakukan sinkronisasi, tidak dapat semata-mata listrik yang membuat kebijakan," ucap Andy.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan merilis Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) yang berhubungan dengan formula baru tarif listrik. Di dalam Kepmen kemudian, harga batu bara acuan (HBA) dimasukan sebagai elemen formula tarif listrik.
"Mungkin bulan depan, atau Maret. perkiraan paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama yang berkaitan BPP 2017," ucap Andy.






Posting Komentar