Jumat, 16 Maret 2018

Terbukti Hina Penguasa, Asma Dewi Saracen Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

BANDARQ
Asma Dewi Terbukti Bersalah
Terdakwa masalah ujaran kebencian Asma Dewi divonis hakim dengan hukuman 5 bln. 15 hari penjara. Asma dengan sah serta dapat dibuktikan tidak mematuhi Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan pada penguasa.

Asma Dewi dinyatakan sudah berniat di depan umum dengan lisan atau tulisan mengejek satu penguasa atau tubuh umun yang berada di Indonesia.

Hukuman ini lebih enteng dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara 2 th. serta denda Rp 300 juta subsider 3 bln. kurungan.

Vonis lebih enteng ini, menurut Majelis Hakim, diperhitungkan dari banyak hal, seperti terdakwa dinilai kooperatif sepanjang masa persidangan serta Asma Dewi juga belum juga sempat terlilit hukum pidana terlebih dulu.

Dalam masalah ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Asma Dewi dengan empat alternatif. Pertama, jaksa menyebutkan Asma Dewi berniat serta tanpa ada hak menebarkan info yang di buat untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju serta atau grup orang-orang spesifik berdasar pada atas suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA). Asma didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Th. 2008 mengenai ITE, sebagaiman dirubah dengan UU RI Nomor 19 Th. 2016.

Dakwaan alternatif ke-2, Asma Dewi dengan berniat menumbuhkan kebencian atau rasa tidak suka pada orang yang lain berdasar pada diskriminasi ras serta etnis serta diancam pidana dalam Pasal 16 juncto Pasal 40 b angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Th. 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis

Dakwaan alternatif ke-3, Asma Dewi menyebutkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan pada satu atau sebagian kelompok rakyat Indonesia. Terdakwa diancam pidana Pasal 156 KUHP.

Ke-4, Asma Dewi didakwa dengan berniat di depan umum dengan lisan atau tulisan mengejek satu penguasa atau tubuh umun yang berada di Indonesia. Perbuatan itu ditata serta diancam pidana dengan Pasal 207 KUHP.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -