Jumat, 16 Maret 2018
Jonru Ginting Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
![]() |
| Jonru Ginting Terbukti Bersalah |
Hakim Majelis Antonius Simbolon memvonis terdakwa masalah ujaran kebencian Jon Riah Ukur dengan kata lain Jonru Ginting, dengan 1 th. 6 bln. penjara. Majelis hakim menyakini dengan sah kalau terdakwa lakukan pidana ujaran kebencian.
" Menyebutkan terdakwa Jonru Ginting dapat dibuktikan dengan sah serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana lakukan sebagian perbuatan dengan berniat serta tanpa ada hak menebarkan info yang diperuntukkan untuk menimbukan rasa kebencian serta menjatuhkan pidana penjara sepanjang 1 th. serta 6 bln., " kata Ketua Majelis Hakim Antonius di ruangan sidang paling utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Terkecuali kurungan, Jonru Ginting juga didenda sebesar Rp 50 juta, atau apabila tidak dibayarkan, ditukar hukuman kurungan sepanjang tiga bln..
" Mengambil keputusan masa penangkapan serta penahanan yang sudah ditempuh terdakwa, dikurangkan semuanya dari pidana dijatuhkan. Mengambil keputusan terdakwa tetaplah ditahan, " terang ketua majelis hakim.
Vonis hakim ini lebih enteng dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Jonru dituntut dengan dua th. penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.
Jonru Gintingdisangka lewat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Th. 2008 seperti dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Th. 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Th. 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
" Menyebutkan terdakwa Jonru Ginting dapat dibuktikan dengan sah serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana lakukan sebagian perbuatan dengan berniat serta tanpa ada hak menebarkan info yang diperuntukkan untuk menimbukan rasa kebencian serta menjatuhkan pidana penjara sepanjang 1 th. serta 6 bln., " kata Ketua Majelis Hakim Antonius di ruangan sidang paling utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Terkecuali kurungan, Jonru Ginting juga didenda sebesar Rp 50 juta, atau apabila tidak dibayarkan, ditukar hukuman kurungan sepanjang tiga bln..
" Mengambil keputusan masa penangkapan serta penahanan yang sudah ditempuh terdakwa, dikurangkan semuanya dari pidana dijatuhkan. Mengambil keputusan terdakwa tetaplah ditahan, " terang ketua majelis hakim.
Vonis hakim ini lebih enteng dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tuntutan, Jonru dituntut dengan dua th. penjara serta denda sebesar Rp 50 juta.
Jonru Gintingdisangka lewat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Th. 2008 seperti dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Th. 2016 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Th. 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.






Posting Komentar