Jumat, 16 Maret 2018
Jaringan Pembuat STNK dan SIM Palsu Bogor di Bekok Polisi
![]() |
| Ilustrasi |
Polisi meringkus tiga aktor sindikat pemalsuan dokumen di Bogor, Jawa Barat. Ke-3 aktor itu yaitu AE (37), J (27) serta RK (47). Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menyebutkan, ke-3 aktor memalsukan sebagian type dokumen, diantaranya KTP, SIM, sampai STNK.
Pengungkapan masalah pemalsuan ini berawal ditangkapnya AE (37) jadi pemakai SIM palsu. Polisi lalu lakukan pengembangan serta kembali menangkap aktor yang lain J (27). Menurut pernyataan J, dianya jadi pemakai serta penghubung penjualan KTP, SIM, serta STNK palsu dari tersangka RK.
Pergi dari info itu, tim meningkatkan masalah serta membekuk RK di daerah Caringin, Kabupaten Bogor. RK berprofesi jadi biro jasa di Samsat lokasi Jakarta sekalian pembuat SIM, KTP, serta STNK palsu.
Dari RK, polisi mengambil alih dokumen palsu berbentuk 3 buah handphone, 13 stempel beragam dinas serta lembaga, 2 buah bak stempel, 13 buah KTP palsu, 2 lembar SIM B2 umum palsu, 3 buah buku KIR, daftar seri huruf nomor polisi, serta sebagian lembar STNK serta dokumen palsu.
Usaha ilegalnya inilah menawarkan lewat penghubung ataupun di jual dengan on-line. Jati diri palsu itu diantar pada customer memakai jasa pengiriman. Sekarang ini, ke-3 aktor telah ditahan serta tengah melakukan sistem kontrol selanjutnya.
Beberapa aktor dijerat pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 th. penjara. Untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yaitu 263 KUHP serta 264 KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimum 8 tahun penjara.
Pengungkapan masalah pemalsuan ini berawal ditangkapnya AE (37) jadi pemakai SIM palsu. Polisi lalu lakukan pengembangan serta kembali menangkap aktor yang lain J (27). Menurut pernyataan J, dianya jadi pemakai serta penghubung penjualan KTP, SIM, serta STNK palsu dari tersangka RK.
Pergi dari info itu, tim meningkatkan masalah serta membekuk RK di daerah Caringin, Kabupaten Bogor. RK berprofesi jadi biro jasa di Samsat lokasi Jakarta sekalian pembuat SIM, KTP, serta STNK palsu.
Dari RK, polisi mengambil alih dokumen palsu berbentuk 3 buah handphone, 13 stempel beragam dinas serta lembaga, 2 buah bak stempel, 13 buah KTP palsu, 2 lembar SIM B2 umum palsu, 3 buah buku KIR, daftar seri huruf nomor polisi, serta sebagian lembar STNK serta dokumen palsu.
Usaha ilegalnya inilah menawarkan lewat penghubung ataupun di jual dengan on-line. Jati diri palsu itu diantar pada customer memakai jasa pengiriman. Sekarang ini, ke-3 aktor telah ditahan serta tengah melakukan sistem kontrol selanjutnya.
Beberapa aktor dijerat pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 th. penjara. Untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yaitu 263 KUHP serta 264 KUHP mengenai pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimum 8 tahun penjara.






Posting Komentar