Jumat, 16 Maret 2018

Divonis 5 Bulan, Asma Dewi Berjanji Akan Lebih Peduli pada Bangsa

BANDARQ
Asma Dewi Divonis 5 Bulan Penjara

Sidang vonis terdakwa ujaran kebencian, Asma Dewi, Kamis (15/3/2018), berjalan riuh. Terlebih mendekati hakim mengetuk palu vonis. Asma Dewi tampak pucat pasi. Dia dengan pendukungnya, satu diantaranya Front Pembela Islam (FPI), berjubel memadati ruangan sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Hakim Majelis Aris Bawono sebelumnya mengetuk palu sidang pembuka juga segera menyapa. "Peserta berharap tenang ya," tegur hakim Aris. Sidang diawali dengan pembacaan berkas perkara terdakwa lembar untuk lembar. Hingga pada titik vonis, hakim memutus Asma Dewi dengan hukuman penjara 5 bln. 15 hari.

Mendengar itu, sontak Asma dengan seisi ruangan sidang terhentak. Tampak mata Asma berkaca-kaca serta menginginkan meluapkan tangis haru. Putusan itu nyatanya lebih enteng, jauh dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 2 th. serta denda Rp 300 juta, subsider 3 bln. kurungan.

Dengan vonis ini, ke-2 pihak yaitu jaksa penuntut umum (JPU) serta penasihat hukum terdakwa, menyebutkan fikir-pikir untuk memajukan banding. Hakim majelis berikan tenggat tujuh hari berkaitan hal tersebut. Situasi kembali riuh. Tangis Asma juga segera pecah. Keluarga dipeluknya satu per satu.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -