Jumat, 16 Maret 2018

Miryam S Haryani Dipindahkan Oleh KPK ke Lapas Pondok Bambu

BANDARQ
Manta Mentri Miryam Dipindahkan Ke Lapas Pondok Bambu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu. Cara barusan dikerjakan sesudah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Miryam S Haryani, anggota DPR dipindahkan ke Lapas Wanita Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah waktu di konfirmasi, Kamis (15/3/2018).

Dalam perkaranya, politikus Partai Hanura itu diganjar hukuman lima th. penjara serta denda Rp 200 juta. Miryam S Haryani dapat dibuktikan dengan sah serta memberikan keyakinan memberi info palsu dalam persidangan perkara korupsi project e-KTP waktu bersaksi atas terdakwa Irman serta Sugiharto.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilainya dakwaan JPU seperti yang tertuang dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No 31/1999 seperti sudah dirubah dalam UU No 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sudah tercukupi.

Majelis dalam pertimbangannya lihat Miryam jadi anggota DPR tidak mensupport usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga dipandang tidak mengaku tindakannya.

Mengenai yang memperingan Miryam belum juga sempat dihukum serta sopan waktu melakukan persidangan.

Lalu dalam amar putusan majelis juga memiliki pendapat, terdakwa Miryam tidak memperoleh desakan serta ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, serta M Irwan Susanto sepanjang melakukan kontrol di KPK. Kontrol berjalan pada tanggal 1, 7, 14 Desember 2016 serta 24 Januari 2017.

Hukuman Miryam ini lebih rendah 3 tahun. Dia terlebih dulu dituntut hukuman 8 tahuh penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -