BandarQ- Bandar narkoba di Makassar Ditangkap Saat Sedang transaksi, Polisi Dapatkan 2KG SabuBandar narkoba di Makassar Ditangkap Saat Sedang transaksi, Polisi Dapatkan 2KG Sabu
Minggu, 18 Maret 2018
BandarQ- Bandar narkoba di Makassar Ditangkap Saat Sedang transaksi, Polisi Dapatkan 2KG Sabu
![]() |
Bandar narkoba di Makassar Ditangkap Saat Sedang transaksi, Polisi Dapatkan 2KG Sabu
|
BandarQ
Pria RA (47) bersama istri SM (46) serta seorang temannya berinisial RS (40) digrebek tim Resmob Polda Sulsel, Jumat (16/3). Dua kilogram sabu disita dari ketiganya. Sementara itu, polisi juga mendapatkan barang bukti lain yakni tiga mobil, tujuh kunci mobil, tujuh BPKB kendaraan, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, sertifikat rumah, buku tabungan, sebilah badik dan parang serta korek gas berbentuk pistol.
Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon mengungkapkan penangkapan tiga bandar ini atas kerja sama dengan Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang telah dua bulan mengincar mereka. Tersangka ditangkap saat melakukan jual beli narkoba di hotel.
"Jadi yang pertama ditangkap adalah lelaki RA dan SM di sebuah yang ada di Jalan Penghibur, Kota Makassar. Di kamar mereka ditemukan narkoba jenis sabu, pesanan yang baru saja tiba seberat dua kilogram dalam dua paket besar. Dua kilogram sabu ini kemudian dibungkus lagi dalam dua plastik makanan yang bertuliskan bahasa China. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah lelaki RA, di situ istrinya diamankan yang berinisial SM karena selama RA berbisnis narkoba, selalu melibatkan istrinya," ungkap Musa kepada wartawan, Sabtu
(17/3).
Ketiganya akan langsung diantarkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Sedangkan tim Resmob Polda Sulsel masih mengejar empat orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba tersebut.
"Kita masih dalami sabu ini asalnya dari mana tapi diduga sabu ini dari luar negeri karena menggunakan sampul plastik berbahasa China. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," tutup Musa






Posting Komentar