Senin, 02 April 2018
Tersangka Berstatus Buron Dilarang MA Mengajukan Praperadilan
![]() |
| Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung (MA) (Majalahintanqq.blogspot.com) |
BandarQ - Mahkamah Agung saat ini melarang tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) memajukan praperadilan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018.
Edaran itu dilatarbelakangi banyak mengajukan praperadilan yang diserahkan oleh tersangka berstatus DPO. Ketentuan tentang hal itu belum juga ditata undang-undang.
"Untuk berikan kepastian hukum dalam sistem mengajukan praperadilan untuk tersangka dengan status daftar pencarian orang, Mahkamah Agung butuh berikan panduan," catat MA dalam edaran tertanggal 23 Maret 2018 itu.
Ada tiga point yang tercantum didalam Surat Edaraan MA (SEMA) itu. Butir pertama menyatakan tersangka berstatus DPO tidak dapat memajukan praperadilan.
Ke-2, hakim mesti menjatuhkan putusan kalau perkara tidak bisa ditetapkan apabila praperadilan diserahkan keluarga atau kuasa hukum tersangka.
Paling akhir, pihak tersangka tidak dapat memajukan langkah hukum berkaitan putusan itu. SEMA itu di tandatangani Ketua MA, Hatta Ali.
SEMA ditunjukan pada Ketua Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tinggi.






Posting Komentar