Rabu, 25 April 2018
Divonis 15 Tahun, Setya Novanto Banding
BandarQ - Tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) siap kemukakan banding putusan perkara korupsi project pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurut Maqdir Ismail, banding juga akan dia kerjakan selesai koordinasi dengan keluarga Setya Novanto.
“Kami juga akan banding, kelak juga akan kami berikan sesudah diskusi serta bicara dengan keluarga, ” tutur Maqdir selesai vonis Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Menurut Maqdir, amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor pada clientnya tidak jauh berlainan dengan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sangka itu yang perlu kita saksikan baik serta cermati, apa yang dimaksud kenyataan-fakta barusan semakin banyak mengulangi uraian dari dakwaan walau mereka lebih ringkas, ” kata Maqdir.
Maqdir menyebutkan, satu diantara argumen pihaknya juga akan memajukan banding karena hakim tidak memaparkan dengan detil tentang kerugian negara yang dikerjakan Setya Novanto atas perkara e-KTP.
“Salah satu contoh, sekalipun tidak disinggung oleh putusan barusan bagaimana caranya mengkalkulasi kerugian negara. karna ini tak ada perbandingan apapun yang mereka kerjakan dari pada info pakar, ” kata Maqdir.






Posting Komentar