Selasa, 17 April 2018

Ahmad Dhani Didakwa Sebarkan Kebencian, Terancam 6 Tahun Penjara

Intanqq

BandarQ - Sidang perdana terdakwa Ahmad Dhani di gelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada dakwaan yang di baca Jaksa Dedyng Wibianto, Dhani didakwa menyebabkan kebencian. 

" Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Th. 2016 Junto UU Nomor 11 Th. 2008 mengenai ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, " kata dia sembari membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). 

Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama ; " yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin, " 

Ke-2 ; "siapapun mensupport penista agama yaitu bajingan yang butuh diludahi mukanya". 

Ke-3 ; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras". 

Dalam berkas dakwaan juga di ketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Dengan admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan itu diupload ke dunia maya. 

" Saudara Dhani memohon segera pada admin bernama Saudara Bimo untuk menggunggahnya. Kalimat itu sama seperti diantar Dhani lewat pesan whatsapp. Saudara Bimo dipekerjakan serta digaji perbulan oleh saudara Dhani, " terang Dedyng. 

Disamping itu, lewat pasal berlapis itu, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimum 6 tahun penjara.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -