Rabu, 14 Maret 2018
Panitera dan Hakim PN Tanggerang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
![]() |
| Hakim dan PN Tanggerang Ditetapkan Menjadi Tersangka |
BandarQ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, serta Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika jadi tersangka.
"KPK tingkatkan status ke penyidikan serta mengambil keputusan empat orang tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2017).
Dua orang yang lain yang diputuskan KPK jadi tersangka, yaitu Agus Wiratno (AGS) serta HM Saifudin (HMS). Mereka adalah pengacara.
Menurut Basaria, ke-4 orang itu ikut serta tindak pidana suap perkara perdata di PN Tangerang. Keseluruhan uang suap yang di terima oleh hakim serta panitera Rp 30 juta dari dua pengacara itu.
"Disangka AGS menghadiahkan atau janji berkaitan tuntutan perkara one prestasi di PN tangerang nomor 426/pdtg/2017/PN Tangerang dengan pihak tergugat M cs supaya pakar waris ingin menandatangi akta jual beli pemberian utang utang," kata Basaria di KPK.
"KPK tingkatkan status ke penyidikan serta mengambil keputusan empat orang tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2017).
Dua orang yang lain yang diputuskan KPK jadi tersangka, yaitu Agus Wiratno (AGS) serta HM Saifudin (HMS). Mereka adalah pengacara.
Menurut Basaria, ke-4 orang itu ikut serta tindak pidana suap perkara perdata di PN Tangerang. Keseluruhan uang suap yang di terima oleh hakim serta panitera Rp 30 juta dari dua pengacara itu.
"Disangka AGS menghadiahkan atau janji berkaitan tuntutan perkara one prestasi di PN tangerang nomor 426/pdtg/2017/PN Tangerang dengan pihak tergugat M cs supaya pakar waris ingin menandatangi akta jual beli pemberian utang utang," kata Basaria di KPK.






Posting Komentar