Sabtu, 03 Maret 2018

BANDARQ-  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Menerapkan Pemblokiran kartu SIM Prabayar Bagi yang tidak Mendaftarkan Kartu SIM CARD
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Menerapkan Pemblokiran kartu SIM Prabayar Bagi yang tidak Mendaftarkan Kartu SIM CARD

    pemblokiran kartu SIM prabayar yang belum teregistrasi mulai 1 Maret 2018. Namun, pemblokiran baru  pada tahap layanan telepon dan SMS keluarPemblokiran tahap ini belaku hingga 31 Maret 2018. Jika setelah itu pelanggan belum juga meregistrasi, maka pemblokiran kartu SIM akan ditambah pada layanan telepon dan SMS masuk.

Kalau kartunya sudah tidak aktif (saat batas waktu registrasi berakhir pada 1 Mei 2018), maka sudah tidak bisa digunakan lagi Cara satu-satunya ya beli kartu baru dan itu pun juga harus registrasi, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli.

Menurut Ahmad Mramli  Pelanggan masih bisa melakukan Registrasi kartu SIM selama belum Mencapai Masa Blokir Total yaitu pada tangal 1 mei 2018 dan setelah priode registrasi tahap pertama pada 28 Februari Pelanggan masih bisa mendaftarkan Nomor kartu SIM.

Jika sampai hari ini belum juga melakukan Regustrasi akan tetapi setelah diblokir besok sang pelanggan masih bisa Registrasi dan setelahnya kartu SIM otomatis akan aktif Kembali menurut penjelaskan yang dituturkan oleh Ramli.



- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -