BandarQ- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno Yang Terlibat Kasus Penggelapan Tanah Dan Sekarang Terlibat 2 Kasus Pidana Lain
Jumat, 26 Januari 2018
BandarQ- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno Yang Terlibat Kasus Penggelapan Tanah Dan Sekarang Terlibat 2 Kasus Pidana Lain
![]() |
| Sandiaga Uno Datangi Polres Terkait Kasus Penggelapan Tanah |
BandarQ
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno bukan hanya akan menghadapi kasus penggelapan tanah saja. Dia juga dilaporkan dalam dua kasus pidana lainnya. Pelapornya yakni Fransiska Kumalawati Susilo di kasus penggelapan dan pemalsuan. Kasus selanjutnya adalah dilaporkan oleh Arnol Sinaga atas tuduhan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Tentang kasus penggelapan tanah, Sandiaga datang dan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Polisi berencana akan memanggil Sandi kembali dalam kasus penggelapan itu pada Selasa (30/1) nanti.
"Sandi masih akan diperiksa sebagai saksi untuk yang penggelapan itu Selasa depan. Untuk dua kasus lain masih lidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Argo menjelaskan penyidik masih fokus mendalami kasus dugaan penggelapan lahan tanah di daerah Curug, Tangerang dengan terlapor Andreas Tjahjadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus tersebut, polisi sudah mengembangkan dari pernyataan saksi lainnya yang juga Sandiaga.
"Soal tersangka baru belum ada. Kita masih dalami dan melihat bagaimana perkembangan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Argo.
Tiga aporan kasus ini bersal dari Fransiska Kumalawati Susilo yang melaporkan Sandiaga Uno dan Andreas Tjahyadi ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan lahan tanah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Fransiska juga melaporkan Sandiaga dan Andreas terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1427/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 21 Maret 2017.
Sementara itu, Sandiaga dan Andreas kembali dilaporkan oleh Arnol Sinaga ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/2231/V/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 9 Mei 2017.






Posting Komentar