BandarQ- Buktikan cintanya, Siswi SMA di Samarinda Mau Melakukan Hubungan Intim Dengan Pria Beristri
Sabtu, 30 Desember 2017
BandarQ- Buktikan cintanya, Siswi SMA di Samarinda Mau Melakukan Hubungan Intim Dengan Pria Beristri
![]() |
| Buktikan cintanya, Siswi SMA di Samarinda Mau Melakukan Hubungan Intim Dengan Pria Beristri |
BandarQ
AS (24), warga Jalan Sentosa, Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap oleh polisi. Dia diduga mencabuli seorang siswi SMA berusia 17 tahun. Kepada polisi , AS yang sudah menpunyai istri dan anak 1 itu mengungkapkan jika dia mencabuli kekasihnya untuk memastikan kekasihnya itu cinta dengannya.
AS yang bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam itu, ditangkap di rumahnya, Selasa (26/12) lalu. Setelah pada hari yang sama, dia dilaporkan orangtua korban,yang tidak terima anaknya dicabuli bapak satu anak di salah satu hotel di Samarinda.
"Orangtua korban tahu setelah korban mengaku sudah dicabuli pelaku di hotel," jelas Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Ipda Wawan Gunawan Kamis (28/12) sore.
Wawan menjelaskan, awal mula AS dan korban berkenalan. Orangtua korban, diketahui mempunyai hutang Rp 250 ribu di kantor koperasi tempat kerja AS, untuk usaha kuliner gado-gado.
Saat AS pergi menagih, AS sulit berjumpa dengan orang tua korban. "Orangtua korban kemudian memberikan nomor anaknya itu kepada AS. Belakangan akhirnya AS dan korban jadi sepasang kekasih," tutur Wawan.
Namun walaupun korban sudah tahu jika pria tersebut sudah mempunyai istri dan anak tapi korban tetap menyukai nya, kesempatan it dimanfaatkan oleh pelaku dengan mengungkapkan jika si korban benar mencintai nya dia harus rela melakukan hubungan suami istri.
"Keduanya akhirnya melakukan perbuatan suami istri itu di hotel. Pelaku janji kalau korban hamil, akan tanggung jawab," jelas Wawan.
Pelaku mengaku kali pertama melakukan perbuatan cabulnya kepada korban. Namun di rumah, korban akhirnya bercerita kalau dia sudah disetubuhi pelaku. "Ya itu tadi, akhirnya orangtua korban keberatan, lapor ke kita," ungkapnya
AS sekarang dijebloskan di penjara Polsekta Samarinda Utara. Dia dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Karena korban ini masih sekolah SMA dan usianya 17 tahun, di bawah umur," tutup Wawan






Posting Komentar