Selasa, 03 Oktober 2017
BANDARQ
Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU![]() |
| Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU |
Bandarq
Jaksa dalam persidangan Buni Yani sudah menuntut selama dua tahun penjara kepada Buni Yandi akibat dugaan ujaran kebencian dengan Undang - Undang ITE dan jaksa meyakini bahwa Buni Yani sudah sah dan terbukti bersalah secara hukum yang ada di Indonesia.
Jaksa sendiri berpendapat bahwa Buni Yani secara sadar sudah mengurangi dan menghilangkan informasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia dengan dokumen orang lain. Jaksa sendiri menuntut melaluai Pasal 32 ayat 1 junto Pasak 48 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2018.
"Menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Ahmad Hadadi.
Jaksa sendiri hal yang meringankan Buni Yani yaitu belum pernah tersangkut kasus hukum dan hal yang memberatkan adalah terdakwa sendiri sudah mengurangi atau menghilangkan kata ' pakai ' dalam video yang di sampaikan Ahok tentang surat Al - Maidah 51. Buni Yani sendiri berkelit pada persidangan.
"Dan sebagai dosen, tidak memberikan contoh yang baik masyarakat. Selama di persidangan, terdakwa tidak sopan," kata Jaksa kembali.
Majelis hakim sendiri memberikan waktu kepada terdakwa Buni Yani untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Namun Buni Yani meminta sampai waktu dua minggu untuk membuat pembelaan pada sidang berikutnya.
"Saya merasa tuntutan JPU tadi berat sekali. maka kami banyak memerlukan waktu yang cukup," kata tim kuasa hukum Buni Yani.






Posting Komentar