Rabu, 04 Oktober 2017
BANDARQ
![]() |
| Ayu Ditangkap Karena Menjual Gadis Ke Pria Hidung Belang, Dituntut 10 Bulan |
Bandarq
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut hukuman 10 bulan terhadap Ayu Suwatika, terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan pencabulan.
Mendengar tuntutan itu,tersangka perempuan tersebut yang berusia 21 tahun langsung menangisdan pingsan. Jaksa memberikan tuntutan tersebut atas dasar nilai karena perbuatan tersangka itu dianggap meresahkan masyarakat.
Tersangka ditangkap setelah menjual YC untuk melayani nafsu pria hidung belang seharga Rp 400 ribu untuk melayani selama per dua jam layanan. Begitu YC melayani pria hidung digerebek polisi di kamar 1103 hotel Cleo jalan Jemursari 157 Surabaya.
Dari penangkapan itu, YC dan pria hidung belang langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diintrogasi. YC mengatakan dirinya dijual oleh terdakwa Ayu melalui media sosial ke pria hidung belang. berita ini dikutip oleh dominoqq
Dengan kejadian itu, tersangka didakwa pasal 2 ayat 1 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. Tapi, jaksa justru hanya memberikan tuntutan 10 bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua yaitu memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian nafkah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 296 KUHP. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 bulan penjara," terang JPU Kejari Surabaya, Sumantri, dalam surat tuntutan terdakwa, Selasa (3/10/2017)






Posting Komentar