Kamis, 29 Maret 2018
Made Oka Tak Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangak E-KTP Alasan Sakit
Mangkir Dari Panggilan KPK Alasan Masuk Rumah Sakit |
Bandarq - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol untuk tersangka masalah e-KTP, Made Oka Masagung, pada hari ini, Rabu (28/3/2018). Tetapi, eks bos Gunung Agung itu tidak penuhi pemanggilan dengan argumen sakit. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan info itu didapat dari pengacara Made Oka Masagung. Made Oka dirawat di Tempat tinggal Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).
"Barusan sekitaran jam 14. 00, KPK memperoleh surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM, kalau client mereka tidak bisa ada karna tengah sakit serta dalam perawatan di RS PON, ruangan UGD," kata Febri waktu di konfirmasi, Jakarta. Tetapi, KPK belum juga meyakinkan kebenaran Made Oka dirawat. KPK belum juga memperoleh surat resmi dari dokter yang merawatnya. "Kami baru terima surat dari kuasa hukum saja. Belumlah ada surat sakit dari dokter," kata Febri.
Made Oka di panggil jadi tersangka untuk ke-2 kalinya. Dia terlebih dulu sempat di check jadi tersangka pada 6 Maret 2018. Pada Senin 26 Maret, Made Oka di check jadi saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi. "KPK telah mengemukakan surat panggilan untuk kontrol hari ini dengan segera pada hari Senin lantas waktu MOM di check jadi saksi untuk IHP," ucap Febri.
Terpisah, kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono, menjelaskan clientnya masuk rumah sakit. Dia memberikan keyakinan Made Oka benar dirawat serta selekasnya kirim surat dokter pada pihak penyidik. "Pada prinsipnya client kami juga akan kooperatif. Semoga Minggu depan dia telah pulih serta bisa penuhi panggilan KPK, supaya cepat usai perkaranya, " kata Bambang.
Posting Komentar