Kamis, 29 Maret 2018
Anies Terancam Sanksi, Ini Tahap Rekomendasi Nonaktif dari Ombudsman
Anies Terancam Sanksi Berat dari Ombudsman |
Bandarq - Gubernur DKI Anies Baswedan terancam sangsi apabila tidak menuruti input Ombudsman Jakarta berkaitan penutupan Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Sangsi paling berat, Anies dapat tidak diaktifkan.
Menurut Pelaksana Pekerjaan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu, referensi nonaktif tidak dikerjakan dan merta. Ada dua ketentuan sebagai referensi, yaitu Ketentuan Ombudsman RI nomor 002 th. 2009 pasal 44 serta UU Pemerintah Daerah nomor 23 th. 2014 pasal 351 ayat 5.
Menurut Dominikus, Anies juga akan di beri tengat 60 hari untuk menindaklanjuti 4 input korektif berkaitan penutupan Jalan Jatibaru. Sepanjang masa itu, Ombudsman juga akan menyebut Anies. Komunitas itu juga akan digunakan untuk menerangkan temuan Ombudsman.
" Kami minta kooperatif, bila ada masalah kita diskusikan dengan baik, " kata Dominikus saat dihubungi Majalahintanqq. com, Senin (28/3/2018).
Sesuai sama UU no 37 th. 2008 mengenai Ombudsman pasal 38, input Ombudsman harus dikerjakan. Apabila dalam periode waktu 60 hari tak ada tindak lanjut, Ombudsman juga akan memajukan referensi. Dalam masalah Kepala Daerah, jadi referensi diserahkan pada Menteri Dalam Negeri.
"Bila tidak dikerjakan juga akan kami mengemukakan referensi," tutur Dominikus.
Mekanismenya Ombudsman Jakarta juga akan memberikan laporan ke Ombudsman Pusat. Ketua Ombudsman yang juga akan keluarkan referensi penonaktifan Anies. Menurut Dominikus, sampai kini laporan yang dikelurkan Ombudsman senantiasa dipatuhi Kepala Daerah.
Posting Komentar