Senin, 05 Maret 2018
Lanjutan Sidang E-KTP Setya Novanto Kembali Dijalani
Setya Novanto Jalanin Sidang Kasus Korupsi E-KTP |
BANDARQ - Terdakwa Setya Novanto kembali melakukan sidang kelanjutan perkara korupsi e-KTP pada hari ini. Sidang gagasannya tetap dalam agenda kontrol saksi pada perkara ini.
" Benar, besok pagi sidang Pak Novanto. Masih tetap saksi dari JPU, tapi tak ada informasi saksi yang di panggil, " tutur kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail waktu dihubungi, Minggu (4/3/2018) malam.
Majelis hakim terlebih dulu tunda kontrol tiga orang saksi yang didatangkan jaksa pada KPK dalam persidangan korupsi project e-KTP pada Senin (26/2) tempo hari. Ke-3 saksi itu yaitu Kepala Tim Tehnis e-KTP Husni Fahmi, Eks PNS Kemendagri Rudi Indarto, serta Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda. Tetapi saksi ini juga akan didatangkan kembali ke hari ini.
Maqdir menyebutkan jaksa pastinya akan menaikkan saksi beda. " Harusnya ada sekali lagi penambahan, " ucap Maqdir.
Jika berdasarkan pada jadwal yang sudah ditetapkan terlebih dulu, sidang semestinya memanglah dilanjutkan pada Kamis (1/3) tempo hari. Tetapi, majelis hakim juga tunda sidang karena ada aktivitas beda.
Dalam sidang terlebih dulu, Setya Novanto, mengaku hasil sadapan yang diperdengarkan jaksa KPK dalam persidangan yaitu suaranya. Hasil sadapan itu diisi pembicaraan pada Novanto dengan Johannes Marliem serta Andi Agustinus dengan kata lain Andi Narogong di tempat tinggalnya.
Pada sidang hari Kamis (22/2), jaksa KPK memutarkan hasil sadapan yang memperdengarkan nada yang disangka nada Setya Novanto. Di bawah ini transkripnya :
(Backsound rekaman : Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI dia juga, itu dia juga, (nada tidak terang) (tertawa). Waduh gua bilangin kesempatan ini janganlah sampai kebobolan, nama gua di pakai kesana-sini (nada tidak terang) (tertawa) ongkosnya gua entar lebih mahal sekali lagi. Giliran gua dikejar ama KPK, biaya gua dua puluh milyar)
Bila gue dikejar ama KPK, biaya gue dua puluh miliar
Novanto mengatakan tak ada masalah dengan Rp 20 miliar yang dimaksud untuk mengamankan KPK. Diluar itu, Novanto mengakui tidak paham mengenai seorang bernama Agung yang dimaksud 'dititipkan' Novanto di BPK.
Menurut Novanto, masalah Rp 20 miliar itu jadi cost resmi yang peluang dikeluarkannya jika punyai urusan dengan hukum.
Dalam perkara ini Novanto didakwa lakukan intervensi dalam sistem penganggaran serta pengadaan barang/jasa project e-KTP. Novanto juga didakwa terima USD 7, 3 juta lewat keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Posting Komentar