Senin, 05 Maret 2018

Kasus Suap Kemendes, Eks Auditor BPK Jalani Sidang Putusan

BANDARQ
Eks Auditor BPK Jalanin Sidang Putusan Hakim

BANDARQ - Eks Auditor BPK Rochmadi Saptorgiri serta Ali Sadli juga akan melakukan sidang putusan masalah suap Rp 240 juta berkaitan opini lumrah tanpa ada pengecualian (WTP) di Kementerian Desa PDTT. Sidang gagasannya juga akan di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini. 

Jaksa menyakini majelis hakim juga akan memberi vonis pada Rochmadi serta Ali Sadli sama juga dengan tuntutan yang didapatkan. Rochmadi dituntut hukuman pidana 15 th. penjara. Sedang Ali Sadli dituntut hukuman pidana 10 th. penjara. 

Dalam perkara ini, Rochmadi sebagai auditor III BPK sudah dipercaya jaksa terima suap dari eks Irjen Kemendes PDTT Sugito serta Kepala sisi TU Jarot Budi Prabowo. Jaksa menyebutkan penyerahan uang itu dikerjakan lewat Ali Sadli, sebagai anak buah Rochmadi. 

Jaksa menyebutkan, penyerahan uang Rp 200 juta itu dikerjakan 10 Mei 2017 dari Jarot Budi Prabowo kenakan tas berwarna hitam pada Ali Sadli. Setelah itu pada 26 Mei, Jarot dimaksud juga berjumpa kembali dengan Ali Sadli dengan membawa uang Rp 40 juta. Uang itu untuk memengaruhi nilai opini pada Kemendes. 

Diluar itu, Rochmadi serta Ali Sadli dipercaya jaksa juga terima gratifikasi dan lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan jabatannya jadi auditor BPK. 

Atas tindakannya Rochmadi didugakan tidak mematuhi Pasal 12 ayat 1 huruf a UU nomor 31 th. 1999 seperti dirubah dengan UU nomor 20 th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedang, Ali didugakan tidak mematuhi Pasal 12 huruf a serta Pasal B UU Nomor 31 Th. 1999 seperti dirubah dengan UU Nomor 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -