Selasa, 07 November 2017

JK Menegaskan KPK Bisa Saja Memeriksa Setya Novanto Tanpa Seizin Presiden Terlebih dahulu

JK Menegaskan KPK Bisa Saja Memeriksa Setya Novanto Tanpa Seizin Presiden Terlebih dahulu
   Wakil Presiden Jusuf Kalla buka bicara terkait menyebarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan atas nama Ketua DPR, Setya Novanto. SPDP itu disetujui oleh Direktur Penyidikan KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman pada 3 November 2017.

"Saya tidak mengetahui apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidaknya. Tetapi apa pun itu sebagai bentuk dari negarawan, pimpinan DPR, sudah seharusnya untuk mematuhi hukum," ucap JK saat di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (7/11).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar lalu menegaskan bahwa KPK tidak perlu meminta izin dari Presiden untuk bisa memeriksa Setya Novanto. Karena KPK adalah lembaga independen yang memiliki undang-undang secara khusus, yaitu undang-undang Tipikor.

"KPK tidak memerlukan izin presiden. Jika Polisi memang butuh, namun KPK tidak membutuhkan itu, sebab memiliki UU sendiri tipikor tersebut," katanya.

Wapres JK mengusulkan, jika Setnov seharusnya memenuhi panggilan KPK jika memang nantinya ada pemanggilan.

"Sebelumnya Setnov sendiri sudah dipanggil, sudah dilakukan pemeriksaan juga kan," ujar dia.

Sementara itu, Setya Novanto melalui surat yang dikabarkan Setjen DPR ke KPK yang menerangkan di dalam surat pemanggilan diharuskan adanya surat persetujuan dari Presiden RI.

Seperti yang sudah diketahui, pada Senin (6/11), SPDP terhadap Setnov mulai tersebar. Dari kabar yang beredar tersebut, SPDP itu bernomor Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017. Penyidik menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dihitung sejak dari dikeluarkannya Sprindik tersebut.

Setya Novanto diperkirakan bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Andi Agusinus atau Andi Narogong, Irman dan Sugiharto sudah melakukan tindak pidana korupsi mengatasnamakan megaproyek yang bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Setnov sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mementahkan status tersangka tersebut usai menuruti gugatan praperadilan yang diajukan Setnov terhadap KPK.


- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -