Selasa, 07 November 2017
BandarQ- Seseorang Merekam PNS Yang Sudah Pensiun Memperkosa Gadis di Bawah Umur
Usman (pria tua tengah berkacamata) Tersangka yang memperkosa SF |
BandarQ
Pegawai negeri (PNS), Muhammad Usman, 65 tahun, setelah pensiun dari pekerjaan nya lebih banyak melakukan aktivitasnya dengan beribadah. Karena sering salat berjamaah, Usman dipercaya jadi takmir masjid Kampung Junok, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Jejak keagamaannya terbilang cukup bagus, setelah tidak jadi takmir, Usman masih diberi tugas jadi imam salat magrib. Bahkan dia kerap diminta memimpin tahlil jika ada warga di kampungnya meninggal dunia.
Tapi, semua hal-hal baik yang diterima Usman langsung hilang begitu dia ditangkap penyidik Satreskrim Polres Bangkalan karena mencabuli gadis di bawah umur berinisial SF. Korban dikabarkan menderita gangguan mental.
"Korban alami gangguan mental atau tidak, kami akan periksakan ke ahlinya," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Senin, 6 November 2017.
Perkosaan pensiunan PNS tersebut terjadi pada suatu subuh di pertengahan Oktober lalu, di sebuah warung kopi dekat Pos Polisi Junok. Dalam penyelidikan diceritakan, saat itu Usman sedang duduk di warung usai shalat subuh.
Jelang beberapa waktu lewatlah SF, dia mau pulang setelah mengantarkan dagangan kue ke rumah bibinya. Melihat SF, Usman kerasukan setan birahi, dia memaksa SF masuk ke dalam warung kemudian didudukkan di bangku kayu.
Setelah itu Usman menuju dapur membuat segelas kopi dan teh, SF diminta menunggu. Setelah meminum kopi, Usman langsung memperkosaSF. Korban melawan, dia dorong tubuh Usman sampai jatuh ke lantai. Tapi Usman tidak kalah karena sudah kerasukan setan , SF pun tidak bisa melawan.
Ternyata kejadian itu membuat Usman ketagihan, keesokan malamnya, ketika SF lewat depan warung, dia meminta SF masuk ke warung. Usman langsung menancapkan kemaluan nya ke SF.
Tidak disangka ada seseorang yang tahu perbuatan Usman itu, Tapi tidak menolong SF , melainkan merekam kejadian perkosaan itu dan kemudian menyebarkannya ke medis sosial. Adegan perkosaan dalam video berdurasi tiga menit itu,sama dengan keterangan Usman kepada penyidik.
"Kami sedang mencari tahu, siapa pengunggah pertama video itu, itu melanggar UU ITE," ungkap Anis.
Kepada penyidik, pensiunan PNS itu menyatakan perkosaan itu atas dasar sama suka. Tapi dia tidak bisa menikahi SF karena sudah punya istri.
"Saya sudah punya istri," jelas Usman.
Walaupun begitu, Usman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal menghabiskan masa tuanya dalam penjara, polisi menjeratnya dengan pasal 286 KUHP, dengan ancamannya 9 tahun penjara.
Posting Komentar