Senin, 20 November 2017
BandarQ- KPK Harus Bergegas Sebelum Setnov Mengajukan praperadilan Lagi
KPK Harus Bergegas Sebelum Setnov Mengajukan praperadilan Lagi |
BandarQ
Resmi berstatus tahanan KPK, Ketua DPR Setya Novanto masih terbaring di RSCM Kencana, Jakarta sejak dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau pada Jumat (17/11) lalu. KPK belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus e-KTP itu setelah mengalami kecelakaan mobil. Kejadian ini yang dilakukan Setnov saat menjadi tersangka pertama kali dan kemudian menang di praperadilan.
Dikabarkan pengacaranya Fredrich Yunadi, Setnov telah mendaftarkan praperadilan lagi dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan. Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis 30 November 2017.
Jika KPK tidak ingin Stnov lolos lagi maka dalam waktu kurang dari dua minggu KPK harus bergegas. Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan meminta agar KPK segera menyelesaikan pemberkasan Novanto. Kemudian secepat mungkin melimpahkannya ke pengadilan.
"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya ada praperadilan," kata Fickar di dalam diskusi bertajuk 'Dramaturgi Setya Novanto' di Cikini, Jakarta pusat, Sabtu (18/11).
Langkah cepat itu perlu dilakukan jika KPK tidak ingin kalah untuk kedua kalinya lagi dalam proses praperadilan. Karena Novanto memang sudah kembali mengajukan praperadilan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 November lalu. "Kalau pemberkasan masuk ke pengadilan, otomatis praperadilan akan gugur," ungkapnya.
Soal praperadilan kedua Setnov, Ketua KPK Agus Rahardjo memandangnya dengan santai. KPK, kata dia, kali ini memiliki strategi berbeda, Tapi dia tidak mau menjelaskan lebih detail . "Tidak perlu dibuka di sini," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Keterangan soal pemberkasan kasus Setnov sebelumnya pernah diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebelum Setnov menghilang pada Rabu (15/11) malam, KPK sedang mempercepat penanganan perkara tersebut.
"Saya tanyakan ke Direktur Penuntutan, 'sudah 70 persen, Pak,' katanya," ujar Alexander di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11) siang.
Dalam kasus Setnov, pendapat Alex, pemeriksaan seorang tersangka memang sebaiknya dilakukan di akhir penyidikan. Dengan begitu, pemeriksaan tersangka dapat segera dilanjutkan dengan tindakan penahanan. kemudian, penyidik dapat melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka ke tahap penuntutan.
Posting Komentar