Kamis, 22 Maret 2018
Yudi Widiana Politikus PKS Terbukti Korupsi Divonis 9 Tahun Penjara
![]() |
| Politikus PKS Terbukti Korupsi |
Bandarq - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pada Yudi Widina terdakwa penerima suap project di Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (KemenPUPR) 9 th. penjara. Yudi dinyatakan dengan sah dapat dibuktikan terima uang suap nyaris Rp 11 miliar dari entrepreneur, So Kok Seng dengan kata lain Aseng.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Yudiana Adia pidana penjara sepanjang 9 th., denda Rp 500 juta atau jika tidak membayar denda ditukar pidana kurungan 3 bln." ucap Ketua Majelis Hakim, Hastoko waktu membacakan vonis pada Yudi, Rabu (21/3).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim ada unsur yang memberatkan dari vonis Yudi yang dijatuhkan hari ini salah satunya, politikus PKS itu tidak mengaku tindakannya, perbuatan Yudi juga tidak mensupport program pemerintah dari pemberantasan tindak pidana korupsi ditambah lagi latar belakang Yudi jadi Wakil Ketua Komisi V DPR.
Sesaat hal yang memperingan, ia berlaku sopan sepanjang persidangan serta belum juga sempat dihukum. Ia juga dipakai pidana penambahan berbentuk pencabutan hak politik sepanjang 5 th. selesai melakukan masa hukuman pokok.
Dari vonis yang dibacakan, Yudi dapat dibuktikan terima suap dari Aseng berkaitan serta optimalisasi untuk project yang ada si Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat lewat Kurniawan serta beberapa penghubung yang lain.
Karena tindakannya, Yudi diganjar tidak mematuhi Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Th. 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.






Posting Komentar