Kamis, 22 Maret 2018

Korupsi APBD, Wali KOta Malang Resmi Tersangka

Bandarq
Korupsi APBD

Bandarq - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan Wali Kota Malang, Moch Anton serta 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 jadi tersangka masalah sangkaan suap berkaitan kajian APBD-P Kota Malang. 

"Sesudah lakukan sistem pengumpulan info, data, serta menyimak kenyataan persidangan, KPK temukan bukti permulaan yang cukup untuk buka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018). 

Basaria mengungkap 18 orang anggota DPRD Kota Malang itu diantaranya, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, serta Abdul Rachman. 

KPK mengira Anton sebagai Wali Kota Malang berikan hadiah atau janji pada anggota DPRD Kota Malang berkaitan dengan kajian APBD-P Pemkot Malang. Sesaat, 18 anggota DPRD Malang jadi pihak penerima. 

Masalah ini adalah pengembangan masalah sangkaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono. Arief disangka terima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono sebagai Kadis Pekerjaan Umum Perumahan serta Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 berkaitan kajian APBD Perubahan Pemkot th. 2015. 

Atas tindakannya, Anton didugakan tidak mematuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 th. 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 th. 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedang, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 didugakan tidak mematuhi Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU UU Nomor 31 th. 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 th. 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -