Rabu, 14 Maret 2018

PN Tangerang di Tahan KPK Setelah Selesai di Periksa

PN Tanggerang Ditahan Setelah Selesai Sidang

BandarQ - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ‎Wahyu Widya Safitri segera kenakan rompi tahanan sesudah di check intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, ‎Wahyu Widya ditahan di Rutan KPK belakang Gedung Merah Putih. Dia ditahan untuk 20 hari pertama masa penahanannya.

Terkecuali Wahyu Widya, KPK juga menahan tiga tersangka yang lain. Tiga tersangka itu yaitu, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atikah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Lalu, Agus Wiratno ditahan diRutan Pomdam Jaya Guntur, serta HM Saipudin dititipkan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Terlebih dulu, KPK resmi mengambil keputusan empat orang tersangka masalah sangkaan suap pemulusan putusan perkara perdata yang tengah berproses di PN Tangerang.

Empat tersangka itu yaitu, Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri ; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika ; serta dua orang advokat, Agus Wiratno dan HM Saipudin.

Dalam perkara ini, dua advokat, Agus Wiratno serta HM Sa‎ipuddin disangka menyogok Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta itu disangka untuk memuluskan tuntutan perdata perkara wanprestasi yang tengah berproses di PN Tangerang.

Uang Rp30 juta itu didapatkan dari Agus Wiratno dalam 2 x bagian. Pada step pertama, Agus menyerahkan Rp7, 5 Juta jadi DP atau sinyal jadi pada 7 Maret 2018. Sedang bekasnya, diberi ‎pada 12 Maret 2018, tempo hari.

Jadi pihak yang disangka penerima suap, Wahyu Widya serta Tuti didugakan tidak mematuhi Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Th. 1999 mengenai pemberantasan Tipikor seperti sudah dirubah dengan UU Nomor 20 Th. 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedang pihak yang disangka pemberi suap, Agus serta HM Saipudin didugakan tidak mematuhi Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Th. 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor seperti sudah dirubah dengan UU Nomor 20 Th. 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -