Selasa, 13 Februari 2018
Tersangka Penyogok Bupati Ngada Ditangkap KPK
![]() |
| Tersangka Penyogok Bupati Ngada Ditangkap KPK |
"Tidak ada. Saya enggan untuk memberikan komentar," ujar Wilhelmus, yang memakai rompi tahanan berwarna oranye ketika keluar dari lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Wilhelmus cuma menggelengkan kepala ketika dimintai keterangan apakah suap itu diberikan berhubungan dengan keperluan kampanye Marianus. Ia segera memasuki mobil tahanan KPK.
Pihak KPK menyebutkan bahwa Wilhelmus akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama.
"WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sebelumnya, KPK menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) tepatnya pada hari Minggu (11/2). Dari operasi itu, KPK berhasil menangkap lima orang dari tiga tempat yang berbeda.
Lalu, KPK memutuskan dua tersangka, yaitu Marianus Sae yang merupakan Bupati Ngada dan Wilhelmus Iwan Ulumbu yang sebagai Direktur PT Sinar 99 Permai. Marianus diperkirakan menerima Rp 4,1 miliar dari Wilhelmus secara perlahan-lahan, baik itu secara tunai maupun non tunai.
Uang itu disebut berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur yang dijalankan Wilhelmus sebagai kontraktor. Sementara itu, KPK memperkirakan uang suap tersebut dipakai Marianus untuk keperluan mencalonkan diri dalam Pilgub NTT 2018.






Posting Komentar