BANDARQ- Dinyatakan 4 Tukang Parkir Mengeroyoki Sopir Ojek Online Diduga Beradu Mulut Dengan 4 Tukang Parkir
Rabu, 27 Desember 2017
BANDARQ- Dinyatakan 4 Tukang Parkir Mengeroyoki Sopir Ojek Online Diduga Beradu Mulut Dengan 4 Tukang Parkir
![]() |
| Dinyatakan 4 Tukang Parkir Mengeroyoki Sopir Ojek Online Diduga Beradu Mulut Dengan 4 Tukang Parkir |
BANDARQ- Seorang sopir ojek online bernama Rohmat Sarjono uang berumur 42 tahun ini menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh empat tukang parkir, Senin malam, 25 Desember 2017, sekitar pukul 21.45 WIB. Kini korban masih dirawat di Rumah Sakit Santo Yusuf, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, motif para tukang parkir mengeroyok korban karena kesal tegurannya tak didengarkankannya sehingga membuat situkang parkir ini menjadi kesal dan Dia juga menegaskan, insiden tersebut bukan keributan antara ojek online dan ojek konvensional.
Ini bukan kejadian keributan ojek online dan konvensional, tapi murni keributan dengan tukang parkir dikarenakan sang ojek ini tidak mau mendengarkan teguran dari sang parkir dan membuat sang parkir menjadi kesal dengan sikapnya itu. Motifnya pelaku kesal kepada korban, dan pelaku sempat memukul kepala korban awalnya, kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (26/12/2017).
Hendro mengatakan, ketiga tukang parkir yang berhasil ditangkap, yaitu dengan nama samaran AS (34), S (34), dan AD (34). Awalnya, mereka diduga sebagai saksi. Namun, setelah mengumpulkan keterangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka Kekerasan.
Awalnya, ketiga orang ini kita sangka saksi, karena mereka diamankan warga sebelumnya. Lalu tim penyidik melakukan olah TKP 30 menit setelah kejadian, dan akhirnya ketiga orang itu kami nyatakan sebagai pelaku sebagaimana Mereka telah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap sang ojek online ini, kata Hendro.
Sementara, seorang tukang parkir lainnya berinisial E (27), lanjut Hendro, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pengeroyok sopir ojek online itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas enam tahun.






Posting Komentar