Selasa, 10 Oktober 2017
BANDARQ
Pengacara Setnov Ogah Menyebut Pihak Terlapor Saat Di Bareskrim![]() |
| Pengacara Setnov Ogah Menyebut Pihak Terlapor Saat Di Bareskrim |
Fredrich didampingi timnya sekitar pukul 13.30 WIB. Dirinya segera masuk ke dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri juga tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan para wartawan.
Sekitar satu jam 30 menit berada di dalam ruang SPKT, Fredrich pun langsung segera pergi melalui lift menuju ke lantai bawah.
Kepada rekan media, Fredrich ogah untuk berkomentar soal dirinya mendatangi Bareskrim pada hari ini.
"Laporan Polisi sudah ada. Namun untuk sementara waktu kita tidak mau berkomentar dulu ya,: ucap Fredrich saat ditanyai wartawan.
Menyangkut dengan pihak yang dilaporkan, Fredrich menyebutkan bahwa dirinya mempersilakan kepada wartawan untuk menanyakannya langsung ke Bareskrim.
"Tanyakan saja ke penyidiknya, kita enggak enak untuk menjawabnya ya," ucap Fredrich sambil masuk ke dalam lift. Berita ini dikutip dari dominoqq.
Sebelumnya Fredrich berencana untuk melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi jika nantinya kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai bahwa keputusan praperadilan yang ditetapkan sudah hasil akhir dari status Novanto sebagai tersangka dan tidak bisa diganggu gugat.
Oleh sebab itu, ia menyebutkan bahwa KPK telah melanggar hukum jika masih saja menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Maka kami tidak ragu-ragu untuk mengambil langkah ke jalur hukum untuk hal seperti ini agar polisi yang menindaklanjutinya," ucap Fredrich saat di kantornya, Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10).
Ia mengaku memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaporkan KPK kepada polisi jika nantinya kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.






Posting Komentar