Minggu, 04 Maret 2018

Polisi: Jika Driver Ojek Online Terbukti Menggunakan GPS Saat Mengemudi Akan Kami Tilang

Polisi: Jika Driver Ojek Online Terbukti Menggunakan GPS Saat Mengemudi Akan Kami Tilang
   Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara menyebutkan bahwa anggotanya akan menilang terhadap para pengemudi ojek online yang sering kali menggunakan GPS atau pu HP pada saat mengemudi. Berdasarkan pendapat Halim, kegiatan itu sudah melanggar aturan dalam berkendara.

"Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, itu sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Oleh sebab itu akan kami tilang jika ada yang menggunakan GPS saat berkendara," ujar Halim pada saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).

Bagi Halim memakai telepon genggam (HP) saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi. Hal ini berdasarkan dengan ketentuan UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106.

Inilah isi Pasal 106 Ayat 1 adalah:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sedangkan sanksi terhadap pelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -