Senin, 05 Maret 2018
Memakai GPS Saat Berkendara Diperbolehkan, Asalkan Tidak Mengganggu Konsentrasi
Memakai GPS Saat Berkendara Diperbolehkan, Asalkan Tidak Mengganggu Konsentrasi |
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa, menyatakan bahwa melakukan aktivitas ketika mengemudi. Hal itu tercantum dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2009 pasal 106, misalnya menonton TV, Video, bermain HP, Lelah, Mengantuk, sampai Mabok.
"Boleh-boleh saja melakukan kegiatan lainnya ketika mengemudi contohnya seperti mendengarkan radio atau GPS), namun tidak melanggar peraturan UU 106 misalnya nonton TV, video, lelah, ngantuk, mabuk, hingga bermain Handphone," ujarnya saat ditanyai wartawan di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/3).
"Ya memang UU yang sekarang tidak melarang secara jelas untuk menggunakan GPS, namun demikian, bermain HP pastinya tidak diperbolehkan. Kita juga menganjurkan untuk kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi dalam berkendara tidak diperbolehkan. Jangan bermain sirkus. Kan jika berkendara seperti melepaskan satu tangan, itu tidak boleh," sambung Royke.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberitahukan supaya para pengendara bisa mengutamakan sopan santun saat berkendara dan juga berkonsentrasi sepenuhnya. Sebab, di jalanan tidak hanya untuk satu orang saja yang berkendara tetapi untuk banyak pengendara lainnya.
"Yah utamakan untuk sopan santun dalam berkendara, jangan membahayakan diri serta orang lain," tutup Royke.
Posting Komentar