Rabu, 07 Maret 2018
Camat Pagedangan Menjadi Tersangka Pungli, Polisi Usut Kembali Pungli Rumah Ibadah
Ilustrasi Pungli Rumah Ibadah |
BANDARQ - Walau Camat Pagedangan sudah jadi tersangka masalah pungutan liar (pungli) sistem penerbitan perizinan rumah beribadah di Mall QBig BSD City.
Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menyebutkan, sampai saat ini telah dua orang yang ditahan serta dinyatakan jadi tersangka pungli, yaitu Budi Prihatin (42), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas jadi staf Ekonomi serta Bangunan Kecamatan Pagedangan, dan Achmad Kasori (48) yang menjabat jadi Camat Pagedangan.
"Masih tetap kita kembangkan. Peluang ada tersangka beda terbuka, mengingat sistem penyidikan tengah jalan," ungkap Alex, Selasa (6/3/2018).
Camat Pagedangan di tangkap pada Sabtu 3 Maret 2018 sekira jam 23. 00 WIB di tempat tinggal saudaranya, Villa Balaraja Blok D6 Nomor 7, RT06 RW04, Saga, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kasori jadi tersangka sesudah terima uang Pungli sebesar Rp45 juta. Disangka, uang itu didapat jadi prasyarat atas diterbitkannya Surat Info Bertempat Usaha (SKDU) atas ruang yang juga akan dipakai jadi tempat peribadatan di Mall QBig BSD City.
"Tempat yang juga akan jadikan tempat beribadah itu kan tempat usaha (Mall Q Big), jadi mesti ada SKDU sendiri untuk hall yang juga akan dipakai jadi tempat beribadah," terang Alex.
Waktu menerbitkan SKDU tersebut disangka berlangsung keinginan beberapa uang pada korban berinisial, B. Terlebih dulu, Staf Ekonomi serta Bangunan Kecamatan Pagedangan, Budi Prihatin, sudah lebih dahulu di tangkap tersebut tanda bukti berbentuk uang setoran awal sebesar Rp15 juta, dari nilai keseluruhan keinginan yang menjangkau Rp600 juta.
Posting Komentar