Sabtu, 17 Februari 2018
Pelaku Kekerasan Yang Melakukan Tindakan Seksual Di Jatinegara Menyesali Perbuatannya
Pelaku Kekerasan Yang Melakukan Tindakan Seksual Di Jatinegara Menyesali Perbuatannya |
"Iya pak saya sangat menyesal," ucap Rifki saat diinterogasi polisi," Jumat (16/2).
Tidak banyak yang disampaikan Rifki ketika ditemukan ke wartawan dalam jumpa pers. Dengan mengenakan baju tahanan, Rifki hanya bisa memperhatikan kedua tangannya yang diborgol. Kepada polisi dia menyebutkan baru pertama kali melakukan hal seperti ini.
"Baru kali ini saja pak," ujar Rifki.
Akan tetapi wartawan tidak diizinkan untuk mewawancarai pelaku. Tak lama setelah itu, Rifki pun segera dibawa petugas menuju ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur.
Kekerasan seksual yang telah dilakukan Rifki pada Selasa (6/2). Rifki membekap kemudian melecehkan korban yang berinisial DKJ (19) di sebuah gang sempit di tempat tersebut. Tidak cuma itu saja, pelaku juga sempat membanting, mencekik bahkan membenturkan kepala korban karena memberikan perlawanan.
Rifki saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Posting Komentar