Novanto Melaporkan Arif Dan Mekeng Terkait Proyek e-KTP, KPK Menyebut Masih Belum Ada Informasi Yang Jelas
Sabtu, 24 Februari 2018
Novanto Melaporkan Arif Dan Mekeng Terkait Proyek e-KTP, KPK Menyebut Masih Belum Ada Informasi Yang Jelas
Novanto Melaporkan Arif Dan Mekeng Terkait Proyek e-KTP, KPK Menyebut Masih Belum Ada Informasi Yang Jelas |
KPK mengatakan masih belum mendapatkan informasi yang jelas yang dilaporkan Novanto. Terkait adanya laporan atas nama kedua Anggota DPR itu, KPK ogah untuk mengungkapnya.
"Apa saja yang disampaikan, siapa saja yang disampaikan pasti tidak bisa saya sampaikan sebagai konsumsi publik sebab itu terkait dengan teknis pemeriksaan. Namun yang ingin kami pastikan, sejauh ini tidak ada atau belum ada keterangan signifikan atau informasi signifikan yang diberikan Setya Novanto," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang JC diterangkan bahwa Febri harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu persyaratan itu adalah pemberian informasi yang jelas terkait penanganan kasus.
"Nyatanya jika kita membaca undang-undangnya, seorang pelaku yang menjalin kerja sama atau disebut dengan JC itu, salah satu yang menilai bisa dikabulkan atau tidaknya, apakah memberikan keterangan yang relevan terhadap pengungkapan sebuah perkara. Hingga kini tidak ada yang signifikan," ungkap Febri.
Dalam persidangan, Setya Novanto sempat menyebutkan sudah melaporkan Arif Wibowo dan Melchias Marcus Mekeng kepada penyidik KPK. Hal tersebut diutarakan Novanto untuk menjawab kesaksian Arif dan Mekeng dalam persidangan.
"Soal Arif dan Mekeng, itu sudah saya laporkan kepada penyidik. Nanti atas laporan kami berikan laporan Saudara Andi," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, (19/2).
Posting Komentar