Sabtu, 24 Februari 2018
BANDARQ- Tim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian Terhadap Ongky Muhamad
Tim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian Terhadap Ongky Muhamad |
BandarQ - Tim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Ongky Muhammad Motif kasus ini cukup mencengangkan, yakni adanya keinginan pelaku yang homoseksual untuk memperkosa Ongky yang tak lain dan tak bukan adalah sesama pria.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, para pelaku diketahui punya kelainan seksual. Mereka ingin memanfaatkan Ongky yang sedang butuh pekerjaan untuk bisa melayani nafsu ketiga pelaku ini Para tersangka ini adalah LGBT. Awalnya mereka bawa korban untuk berhubungan seks. Korban diberikan minuman untuk mabuk. Namun korban tidak bereaksi akhirnya mereka jengkel dan dibuanglah korban di Kemang Timur V," kata Mardiaz.
Ketiga tersangka adalah Raden Prambudi, Raden Satria , dan Rizal. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Depok dan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan Mardiaz mengatakan, tidak ada penyiksaan seperti yang diberitakan selama ini. Ongky mengalami luka di sejumlah bagian tubuh pada saat proses pembuangan.
Kekerasan yang dialami korban hanya karena tersangka membuang korban di tengah jalan dengan kondisi telanjang dan terikat,katanyaKejadian ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Raden Prambudi di akun gay Jakarta Selatan. Setelah itu, korban dan tersangka membuat janji bertemu di suatu tempat dan pergi bersama dua tersangka lainnya yaitu Raden Satria dan Rizal.
Berawal korban unggah status Facebook di akun gay Jakarta Selatan kemudian dia buat status butuh uang. Tersangka yang bernama Raden Prambudi membalas akun korban kemudian minta nomor WA akhirnya mereka berkomunikasi dan janji untuk ketemu di salah satu mall.
Setelah itu korban pergi bersama ketiga tersangka menggunakan mobil,kata Mardiaz Kasatreskrim Polrestro Jakata Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga buah ponsel, satu mobil warna silver, dan sisa lakban yang digunakan untuk membekap mulut korban dan Pelaku yang Melakukan kejatahan itu mendapatkan ancaman penjara selama 12 tahun dan dikenakan peraturan Pasal 365 Ayat 2.
Posting Komentar