BandarQ- Kepada orang tua, Korban Persekusi di Tangerang Tegaskan Tidak Melakukan Mesum Di Kontrakan
Rabu, 21 Februari 2018
BandarQ- Kepada orang tua, Korban Persekusi di Tangerang Tegaskan Tidak Melakukan Mesum Di Kontrakan
Kepada orang tua, Korban Persekusi di Tangerang Tegaskan Tidak Melakukan Mesum Di Kontrakan
|
BandarQ
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan kasus persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/2). Sidang lanjutan ini bertujuan untuk mendengar keterangan para saksi.
Nahrowi ayah korban persekusi RA, menjadi saksi yang dipimpin majelis hakim oleh M Irfan Siregar itu. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nahrowi menjelaskan jika anaknya tidak melakukan hubungan mesum seperti yang dikatakan warga kepada RA dan MA.
Nahrowi mengungkapkan berdasarkan cerita RA kepadanya, satu hari setelah kejadian, anaknya mendapatkan perlakuan keji dari RT dan RW.
"Malam minggu (satu hari setelah kejadian) dia bilang dipukuli, diarak, dan dipaksa untuk buka baju. Lalu saya tanya, berbuat enggak, dia (RA) menjawab tidak," ungkap Nahrowi dalam persidangan.
Setelah itu Nahrowi juga menanyakan ke pihak RT tentang kronologi peristiwa yang terjadi pada putra dan kekasihnya waktu itu.
"RT bilang kalau anak saya berbuat mesum. Tapi saya enggak tanya buat mesum seperti apa," ungkap Nahrowi saat ditanya jaksa penuntut umum Rahmady Seno Lumakso.
Menurut Nahrowi, pada saat kejadian penggerebekan dan pengarakan oleh warga pada malam Sabtu itu, dia mengaku dihubungi ketua RT tentang penggerebekan anak bersama pacarnya.
"Melalui handphone istri, saya dikasih kabar. Isinya, benar ini Nahrowi orang tua Ryan dan saya diminta menjemput, akhirnya saya pergi ke Kampung Bugel, Cikupa naik motor," jelasnya
Saat mendengar itu Nahrowi langsung bergegas datang untuk menjemput anaknya dan sampai disana anak dan pacarnya sudah berpakaian rapi.
"Sama-sama nunduk, anak saya dan MA," tuturnya
Dia pun menyatakan sudah mengetahui ihwal hubungan RA dan MA yang berstatus pacaran. Saat di rumah, Nahrowi baru tahu jika anaknya mengalami luka ringan di kening dan leher.
Sidang yang berjalan terbuka itu, cukup ramai disaksikan keluarga terdakwa. 6 terdakwa yakni Komarudin (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Gunawan Saputra (ketua RW) turut dihadirkan dalam persidangan itu.
Posting Komentar