Kamis, 02 November 2017
Pria Pakistan Ini Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Inilah Akibatnya
Pria Pakistan Ini Menikah Lagi Tanpa Izin Istri, Inilah Akibatnya |
Pengadilan di Lahore menolak dengan alasan Shahzab Saqib menyebutkan bahwa dia tidak memerlukan izin dari istri karena agamanya, Islam, yang memperbolahkan untuk menikah lagi.
Selain itu, Pria Pakistan ini dikenakan denda sebesar 200.000 rupee Pakistan atau setara dengan Rp 27 juta oleh Hakim Ali Jawwad Naqvi.
Sementara itu, istri pertamanya yang bernama Ayesha Bibi berdasarkan laporan dari kantor berita Reuters yang mengabarkan bahwa menikah lagi tanpa adanya izin yang tertulis adalah sebuah pelanggaran undang-undang di dalam keluarga.
Dilaporkan juga bahwa untuk pertama kalinya di Pakistan, pengadilan berpihak terhadap perempuan yang berdasarkan UU keluarga tahun 2015, dan juga berkat permintaan yang diajukan Bibi yang menjelaskan bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa seizin darinya.
Para ahli hak asasi memberikan respon yang baik vonis yang dianggap dapat mendorong para perempuan untuk membawa kasus mereka ke pengadilan.
"Hal yang bisa menegakkan bahwa perempuan yang menderita bisa memakai undang-undang ini untuk menuntut di pengadilan, ini merupakan keputusan yang bagus untuk pemberdayaan perempuan," ucap Romana Bashir, pimpinan lembaga para ahli Yayasan Perdamaian dan Pengembangan terhadap Thompson Reuters Foundation.
Poligami tentunya bukan sekedar masalah yang menyebar di Pakistan dan tidak adanya data yang tersedia tentang berapa jumlah pastinya.
Tetapi ada sebuah organisasi nonprofit yang berkantor di Islamabad, Institut Kebijakan Umum, menemukan hasil bahwa praktik yang memiliki istri lebih dari satu banyak ditemukan di kawasan pedesaan, terutama pada kalangan keluarga yang tidak mempunyai pewaris pria.
Posting Komentar