Jumat, 03 November 2017
BandarQ- Penetapan UMP Rp 3,6 Juta , Janji Anies-Sandi Tidak Sesuai Seperti Pada Saat Kampaye
Penetapan UMP Rp 3,6 Juta , Janji Anies-Sandi Tidak Sesuai Seperti Pada Saat Kampaye |
BandarQ
Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,6 juta menyebabkan kekecewaan bagi serikat buruh. Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono menyatakan, penetapan UMP yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak sesuai dengan janji kampanye Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Pada saat Anies kampaye sebagai calon gubernur, dia sudah membuat kontrak politik dengan kaum buruh bahwa tidak akan menaikkan UMP menggunakan PP No 78. Kami kecewa dengan apa yang dilakukan Anies-Sandi," ujar Kahar
Kahar menyatakan, semestinya Anies-Sandiaga menepati janji kampanye dan kontrak politik yang mereka janji dan sepakati . Penetapan UMP, lanjut dia, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika digunakan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.
Kahar menilai Anies tidak berbeda dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menetapkan UMP berdasarkan PP No 78.
"Kami buruh sangat kecewa. Anies-Sandi yang kami kritik dengan upah murah itu, karena menetapkan upah dengan PP No 78," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Dalam memberlakukan UMP itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan undang-undang lain.
UMP yang tidak sesuai tuntutan buruh bukan artinya tidak berpihak kepada mereka. Meski UMP tidak sesuai tuntutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka. Anies dan Sandi akan memberikan pelayanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.
Selain pelayanan gratis transjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan subsidi pangan. Buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah 10-15 persen dari harga pasar.
Posting Komentar