Minggu, 12 November 2017
BandarQ- Mahfud MD Menyatakan KPK Harus Bergegas Melimpahkan Perkara Novanto ke Pengadilan
Mahfud MD Menyatakan KPK Harus Bergegas Melimpahkan Perkara Novanto ke Pengadilan |
BandarQ
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka tentang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD memberi sarang agar KPK bergegas dan cepat melimpahkan berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu ke pengadilan.
Menurut Mahfud, dengan cepat dilimpahkan kasusnya ke pengadilan Tipikor, maka tidak ada waktu lagi bagi Novanto untuk mengajukan praperadilan kembali.
"Setelah ditersangkakan, yang paling penting segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk dipraperadilan-kan," kata Mahfud ketika ditemui di Aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur
Mahfud mengatakan,berdasarkan aturan, tersangka tidak bisa mengajukan praperadilan jika kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sudah masuk ke pokok perkara, bukan prosedur lagi. Jadi kalau sudah masuk pengadilan tidak bisa dipraperadilankan," ungkap Mahfud.
"Sudah pernah ada (contoh kasusnya) kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, praperadilan itu menjadi tidak ada," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta
Seperti diketahui Novanto sebelumnya bebas dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Novanto mengajukan gugatan saat proses penyidikan masih berlangsung. Akhirnya, hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Novanto tidak sah.
Untuk itu maka sekarang ada waktu yang tepat bagi KPK untuk segera melayangkan kasus Novanto ke pengadilan agar dia bisa diadili dengan seadil-adilnya."tutup Mahfud
Posting Komentar