Sabtu, 18 November 2017

BandarQ- KPK Resmi Menahan Setya Novanto



KPK Resmi Menahan Setya Novanto


BandarQ
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov). Setnov ditahan selama 20 hari ke depan dimulai hari ini.

Harusnya, Setnov ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.Tapi pihak Setya Novanto menolak penandatanganan surat penahanan yang diberikan penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, walaupun penolakan terhadap penahanan dilakukan pihak Setya Novanto, KPK tetap menahan ketua DPR tersebut. Penolakan itu akan dibuat berita acara mengapa pihak Setya Novanto  melakukan penolakan penahanan.

"Sebelum tim berangkat ke RSCM, penyidik memperlihatkan dan membacakan surat penahanan di depan pihak SN. Tapi pihak SN menolak sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik dan dua orang saksi dari RS Permata Hijau," ungkap Febri saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jumat (17/11).

walaupun terjadi penolakan KPK tidak akan tinggal diam saja, Febri mengatakan, pihaknya secara tegas melakukan penahanan, Penundaan proses penahanan sementara terhadap tersangka yaitu dengan faktor kesehatan.

walaupun begitu Febri menyatakan, berkas berita acara terkait penolakan penahanan tetap diserahkan kepada pihak keluarga. berkas diserahkan kepada istri Setya Novanto, Diesti Astriani Tagor.

"Berita acara tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri tersangka, Deisti Astriani Tagor," ungkapnya

Dikabarkan  Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal saat menunggangi mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pasca kecelakaan, ketua umum Golkar itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Permata Hijau.

Sehari setelahnya, tim dokter KPK membawa Setya Novanto ke RSCM untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut yaitu proses CT Scan dan pemeriksaan jantung

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -