Selasa, 14 November 2017
BandarQ- Jubir JK minta Setya Novanto & kuasa hukumnya tidak Memutarkan Fakta ke publik
Jubir JK minta Setya Novanto & kuasa hukumnya tidak Memutarkan Fakta ke publik |
BandarQ
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto tetap teguh dan menunggu izin Presiden Joko Widodo untuk datanng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi bahkan mengatakan sikap Novanto tersebut sudah tepat dan sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Mendengar Pernyataan itu, Juru Bicara Wakil Presiden, Husain Abdullah meminta Setya Novanto dan kuasa hukumnya tidak memutarkan fakta ke publik. Menurutnya, sikap menunggu izin Presiden untuk memenuhi panggilan KPK adalah sikap yang meracuni.
"Pengacara Novanto ini kan condong meracuni fakta sebenarnya. Membangun pandangan seolah-olah bahwa untuk memeriksa ketua DPR itu harus izin Presiden," ungkap Husain di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta,
Husain menegaskan minggu lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah menegaskan bahwa KPK bisa memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tanpa perlu meminta izin Presiden. karena kasus yang menimpa Ketua DPR RI itu bukan tindak pidana umum melainkan khusus.
"Pak JK meletakkan sesuatu itu pada koridor yang sebenarnya, supaya jangan menyesatkan. Ini harus publik ketahui bahwa Ketua DPR yang menjadi tersangka kasus pidana khusus itu tidak perlu ada izin presiden untuk memeriksanya. Boleh KPK periksa tanpa izin (Presiden)," jelasnya
Pada Jumat (10/11) lalu, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus sama, Tapi status tersangka itu dinyatakan tidak sah setelah Setya Novanto menang di praperadilan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan pernyataan pers pada Jumat lalu menyatakan Setya Novanto dikatakan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Setya Novanto juga diduga melakukan korupsi secara bersama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong), dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Bukan itu saja, Setya Novanto juga diduga menyalahgunakan jabatan saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Karena dia negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.
Karena kejahatannya Setya Novanto diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Posting Komentar