Senin, 30 Oktober 2017

BANDARQ

Anies: Perizinan Alexis Sudah Berakhir, Tempat Itu Tidak Lagi Legal

Bandarq - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Pemprov DKI menolak untuk mendaftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diusulkan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. usai daftar ulang ditolak, kegiatan yang berada di Alexis termasuk ilegal.

Anies juga menyatakan surat penolakan izin usaha Alexis sudah dikeluarkan dari Jumat (27/10) lalu. Dengan ditolaknya perizinan TDUP oleh Pemprov DKI. Semua kegiatan bisnis yang ada di Alexis sudah ilegal, ucap Anies.

"Sudah berakhir. secara spontan, maka tidak ada izin lagi nantinya. kan izinnya sudah berakhir, lalu setelah itu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan yang ada disitu sudah bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal ialah kegiatan yang mendapatkan izin, jadi jika tanpa izin, maka semua kegiatan yang ada disitu bukan legal," ucap Anies saat ditanyai wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Penolakan yang ia lakukan terhadap pengajuan TDUP Alexis ini tercatat dalam surat bernomor 6866/-1.858.8. Surat yang bertanggal 27 Oktober 2017 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi. Foto surat tersebut tersebar di sejumlah kalangan jurnalis.

Surat ini sebagai bukti atas surat Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirimkan dari sehari sebelumnya atau tepatnya pada 26 Oktober. Di dalam surat itu, Alexis mempertanyakan apa alasan daftar ulang yang mereka ajukan belum diproses. Pihak Alexis juga menyebutkan selama ini semua daftar ulang yang diajukan mereka pasti setiap tahunnya selalu keluar.


                      

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -