Selasa, 10 April 2018
Perjalanan Kasus Zumi Zola hingga Ditahan KPK
![]() |
| Zumi Zola Ditahan KPK (MajalahIntanQQ.blogspot.com) |
BandarQ - Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan sepanjang 20 hari pertama oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dikerjakan di Tempat tinggal Tahanan (Rutan) KPK kavling C-1 untuk kebutuhan penyidikan.
Zumi Zola ditahan selesai melakukan kontrol ke-2 jadi tersangka masalah penerimaan gratifikasi beberapa project di Propinsi Jambi. Waktu kontrol perdana pada 15 Februari 2018, bekas pesinetron itu masih tetap dilewatkan bebas. Zumi Zola sempat juga mangkir dari kontrol penyidik pada Senin, 2 April 2018 kemarin. Dalam masalah ini, awalannya, pihak KPK pernah menutupi status tersangka Zumi Zola.
Berita status tersangka pada Zumi malah keluar dari pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno yang mengemukakan kalau Zumi Zola dihindari ke luar negeri atas keinginan KPK.
Dalam surat mencegah tertulis status Zumi Zola jadi tersangka. Mencegah untuk Zumi Zola dikerjakan mulai sejak 25 Januari 2018 sampai enam bln. ke depan. Agung mengemukakan hal itu pada 31 Januari 2018. Berselang dua hari, yaitu 2 Februari 2018, KPK baru menginformasikan dengan resmi penetapan tersangka Zumi Zola.
Zumi Zola diputuskan jadi tersangka dengan pelaksana pekerjaan Kadis PUPR Arfan. Zumi serta Arfan disangka terima gratifikasi Rp 6 miliar dari sebagian kontraktor. Uang itu diduga diberi jadi " uang ketok palu " pada anggota DPRD Jambi.
Masalah yang menjerat Zumi Zola ini adalah pengembangan dari masalah suap pengesahan APBD 2018. Dalam masalah pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dahulu mengambil keputusan empat orang tersangka. Ke-4 tersangka itu, yaitu anggota DPRD Propinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, serta Asisten Daerah III Syaifuddin.






Posting Komentar