Sabtu, 28 April 2018
KPK Tak Akan Banding Vonis 15 Tahun Penjara untuk Setya Novanto
BandarQ - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah menjatuhkan vonis pada bekas Ketua DPR Setya Novanto berkaitan masalah korupsi project e-KTP. Setya Novanto divonis Majelis Hakim dengan 15 th. penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum 16 th. penjara dengan keharusan bayar denda Rp 1 Miliar.
Atas vonis Setya Novanto itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakinkan pihaknya akan tidak memajukan banding. Meskipun, kata dia, peluang itu masih tetap terbuka lebar.
"Bila dari pihak KPK, mungkin saja tak ada banding, tapi peluang yang beda masih tetap ada kan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Agus juga menyatakan, juga akan ada tindak lanjut dari perubahan masalah Setya Novanto maupun masalah e-KTP. Termasuk dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangka dikerjakan oleh Novanto.
"Tentu ada langkah selanjutnya, tapi langkah selanjutnya selalu jelas, karna vonisnya baru saja, kita belum juga peroleh itu, mungkin saja minggu depan kita rekan-rekan penyidik, serta penuntut eksekusi, " ungkap Agus.
"Perubahan penyidikan perubahan penuntutan itu juga akan di uraikan dimuka kita lalu kita diberi sebagian alternatif, kelak pimpinan yang tetapkan," tandas dia.






Posting Komentar