Jumat, 02 Maret 2018
Pasangan Ini Menikah Di Penjara Akibat Narkotika Jenis Sabu
![]() |
| Pasangan Ini Menikah Di Penjara Akibat Narkotika Jenis Sabu |
MRD diringkus pada 15 Februari 2018 lalu bersama dengan rekannya yang berinisial AJ (19) ketika memakai sabu di dalam kios buah miliknya, Desa Ngabeyan, Kartasura. Keduanya berhasil ditangkap tepat memasuki tengah malam kurang lebih pukul 23.00 WIB. Saat diamankan, MRD ketangkap basah membawa barang haram itu seberat 1,5 gram.
"Acara pernikahan pun tidak diperbolehkan dijalankan diluar Polres sebab status dari tersangka yang kini telah menjadi tahanan. Jadi dengan terpaksa harus dilaksanakan di dekat sini," ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka, Kamis (1/3).
Dia menyebutkan, pernikahan tersangka dengan gadis asal Kecamatan Gatak Sukoharjo itu telah direncanakan oleh kedua belah pihak keluarga sebelum diamankan. Namun lantaran sudah berstatus sebagai tahanan, pernikahan pun terpaksa dilaksanakan di masjid Polres.
"Ini untuk yang pertama kalinya saya sebagai Kasat Narkoba menyaksikan secara langsung pernikahan tahanan narkoba," ungkapnya.
Sehabis acara kedua mempelai dan keluarga terlihat tidak bisa merahasiakan rasa kebahagiaannya. Rasa sedih haru serta kebahagiaan bercampur aduk menjadi satu.
Gede Oka melanjutkan, MRD harus tetap menjalani perbuatan yang dilakukannya. Ia dan rekannya akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.






Posting Komentar