Selasa, 27 Maret 2018

BandarQ- Mahkamah Agung Menolak Banding PK Ahok

 Mahkamah Agung Menolak Banding PK Ahok

BandarQ
Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak . Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar bulat menolak PK yang diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," ungkap Juru Bicara MA, Suhadi.

Dia mengungkapkan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Tapi tentang penjelasan pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.

"Tidak dikabulkan alasan PK-nya oleh majelis. Detailnya nanti di dalam putusan dijabarkan," tuturnya

Menurutnya, putusan diketok oleh Artidjo Alkostar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sekitar pukul 4 sore. Saya baru saja mendapat kabarnya," ungkapnya

Berkas PK Ahok sudah diberikan kepada Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018, dan mulai diperiksa tim hakim majelis seminggu kemudian. Sementara itu Hakim Artidjo, Hakim Salman Luthan dan Hakim Sumardijatmo, ditugas untuk mendampingi.

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus Hakim MA.

"Belum, maaf saya belum dapat kabar apapun dari MA," ungkap salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur.

- Copyright © Berita Terupdate Intanqq - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -