Kamis, 01 Maret 2018
BANDARQ- Enam Anak di Bawah Umur diduga Menjadi Pelaku Pemerkosaan Anak Perempuan di Rumpin
![]() |
| Enam Anak di Bawah Umur diduga Menjadi Pelaku Pemerkosaan Anak Perempuan di Rumpin |
Penanganan Kasus Pemerkosaan ini harus dilakukan secara hati-hati dikarenkan sang korban maupun pelaku merupakananak yang masih dibawah umur dikarenkan berdasarkan undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan setia orang yang melakukan Kasus pelecehan sexual dapat dipidana.
Menurut aturan yang ada diundang undang pun tidak membatasi usia pelaku mau pun itu anak-anak atau orang dewasa dan untuk saat ini kasus tersebut masih didiperdalam ada penggalian kesaksian atas kasus ini belum bisa dilakukansecara langsung dan itu menyebabkan terduganya dan korban merupakan anak yang masih dibawah umur.
Untuk sekarang keenam pelaku tersebut masih dalam Pemeriksaan oleh petugas yang memeriksanya dan diusia mereka yang masih dibawah umur itu membuat para terduga pelaku itu tidak bisa diperiksa sendiri akan tetapi didampingioleh pihak keluarganya.






Posting Komentar