Rabu, 28 Maret 2018
Anies Beri Waktu Beroperasi hingga 28 Maret Penutupan Total Alexis
![]() |
| Alexis Beroperasi Sampai Tanggal 28 Maret 2018 |
Bandarq - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, Pemprov DKI sudah mencabut izin usaha atau Sinyal Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis.
"Tanggal 22 Maret sudah diantar surat pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Anies memberi saat sampai Rabu 28 Maret untuk Alexis hentikan semua aktivitas usaha.
"Dalam surat itu, di beri saat hingga besok untuk hentikan semua aktivitas wisata. Jika besok belum juga penutupan, jadi pemprov juga akan kerjakan penindakan," tutur Anies.
Dia menyebutkan, semuanya usaha Alexis yang terbagi dalam hotel, karoke, bar, serta restoran semuanya ditutup. Aksi itu dikerjakan Pemprov selesai ada laporan dari media yang mengatakan ada pelanggaran disana lalu diinvestigasi tim Pemprov serta dapat dibuktikan.
"Berawal laporan satu majalah lalu kita tindak lanjut kontrol investigasi, menyatukan semua info, sumber serta hingga pada rangkuman berlangsung pelanggaran Perda," Anies menyatakan.
Berdasar pada Surat Satpol PP DKI bertanggal 22 Maret 2018, Satpol PP DKI juga akan tutup aktivitas usaha Alexis.
Wakil Kepala Satpol PP DKI Hidayatullah mengatakan, penutupan dikerjakan jam 16. 00 WIB hari itu.
Sesaat, Kepala Bagian Industri Pariwisata Dinas Pariwisata serta Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako mengungkap, penutupan sisa anak usaha Hotel Alexis dikerjakan selesai diketemukannya unsur praktek prostitusi di 4Play atau tempat karaoke di hotel itu.






Posting Komentar