BandarQ- Sambil Menangis, Wanita Korban Persekusi Memberikan Saksi Atas Perbuatan Keji Pak RT & Pak RW
Rabu, 14 Februari 2018
BandarQ- Sambil Menangis, Wanita Korban Persekusi Memberikan Saksi Atas Perbuatan Keji Pak RT & Pak RW
![]() |
Sambil Menangis, Wanita Korban Persekusi Memberikan Saksi Atas Perbuatan Keji Pak RT & Pak RW
|
BandarQ
Sidang lanjutan kasus tindak pidana persekusi yang diterima sejoli digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan korban MA dan RA.
Sidang lanjutan kasus tindak pidana persekusi yang diterima sejoli digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan korban MA dan RA.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Muhamad Irfan Siregar berlangsung secara terbuka. Kesaksian korban didengarkan untuk sidang enam terdakwa, yaitu ketua Rukun Tetangga (RT) Komarudin alias Toto, Iis Suparlan alias Ocong, Anwar Cahyadi alias Jabrik, Suhendang alias Anom, Nuryandi alias Goplek dan ketua Rukun Warga (RW) Gunawan Saputra.
Saat memberikan saksi, MA langsung mengaku mendapat perlakuan kasar dari para terdakwa. Dia bersama sang kekasih yang sekarang menjadi suaminya, RA sempat dipukuli, ditelanjangi, dan dikatakan kasar oleh para terdakwa.
MA menjelaskan kejadian yang terjadi pada Sabtu 10 November 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu dirinya tinggal didalam kontrakan. Lalu, mengirim pesan singkat kepada RA agar diantarkan makanan.
"RA balas, bilangnya enggak jadi karena enggak ada motor, tapi tahu-tahu dia datang ke kontrakan sekitar jam 21.30 WIB," ungkap MA di hadapan Majelis Hakim, Selasa (13/2).
RA sambung MA, datang ke kontrakan MA dengan dibonceng pacar adiknya. Setelah itu pacar adiknya berpamitan pulang. "Lalu dia duduk di ruang tamu sambil makan, kita makan berdua. Dia bawa nasi sama telor ceplok lalu dia selesai duluan makannya," jelas MA.
Kemudian ,MA sedang makan nasi, RA ke kamar mandi untuk menggosok gigi. "Tiba-tiba ada yang ketok pintu, saat itu pintu juga dalam posisi terbuka. yang datang itu Pak Anwar dan Komarudin," tuturnya
Kemudian lanjut MA, terdakwa Komarudin bertanya kepada MA, "kamu ngontrak di sini sama siapa?".
Komarudin lanjut MA, meminta KTP dan handphonenya. Kemudian RA keluar dari kamar mandi. Lalu terdakwa Komarudin bertanya kembali kepada MA, "itu siapa?". Belum dijawab tapi RA langsung ditarik oleh terdakwa Komarudin dan Cahyadi keluar kontrakan.
"Saat itu warga sudah ramai di luar. Yang mukul Ryan pertama kali itu Pak Cahyadi sama pak RT juga mukul. Kemudian saya enggak sempat jelasin apa-apa, tahu-tahu ditarik ke luar dari kontrakan," jelas MA sambil menangis.
Dalam kesaksiannya, MA sambil menangis menjelaskan, saat keduanya dibawa keluar kontrakan dan diarak ke jalan Raya, kondisi sudah ramai warga. "Saya ditarik, mau dilepasin baju, celana dilepasin pas sudah sampai di jalan Raya. Cuma pakai CD, BH. Sementara RA sama sekali tidak mengenakan sehelai baju," terangnya
Disampaikan MA, orang yang memulai memaksanya membuka baju adalah Komarudin. "Pak RT juga bilang, 'siapa yang mau pukul, mau video silakan'. Lalu kami dibawa ke rumah pak RW. Rw langsung nampar saya sama RA. Enggak lama kemudian, Pak RW mau nampar RA, tapi saya halangi, kata pak RW, 'enak saja berbuat mesum di wilayah saya'," menirukan ucapan Pak RW
"Enggak lama itu kita dibawa ke kontrakan saya lagi, disuruh mandi beres-beres sambil nunggu orangtua datang. Saat orangtua RA datang, pakaian saya sudah rapi," ungkap MA yang saat itu bekerja di pabrik sandal di Tangerang.
Kemudian pak RT menjelaskan,kepada orangtua RA dan kakak RA yang datang menjemput.
"Kalau anak bapak berbuat mesum di wilayah saya. Lalu pak RT memberikan duit buat berobat aku sama RA. Tapi uangnya enggak diambil," katanya
Seperti yang kita diketahui, pelaku utama dalam kasus ini adalah Komarudin yang merupakan ketua RT di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP.
Berdasarkan hasil visum RA dan MA terluka. Ada bekas kekerasan benda tumpul. Gunawan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedang Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 335 KUHP






Posting Komentar